Pilpres 2024

Digadang Jadi Cawapres, Ini Reaksi Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bereaksi santai saat diminta tanggapan atas keputusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, di Angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023). Gibran yang digadang sebagai bakal cawapres Prabowo dipastikan tak memenuhi syarat pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menunjukkan reaksi santai saat diminta tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Seperti diketahui, gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun akan menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Apalagi, namanya masuk dalam bursa bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun: Ranah Pembentuk Undang-undang

Kepad wartawan, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini, Senin (16/10/2023).

Dia sibuk menjalankan tugas sebagai wali kota.

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai mengikuti rapat). Ya ndak apa apa. Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin.

Ia sendiri menolak memberi tanggapan sidang putusan yang masih berjalan.

Ia tidak mengikuti karena menggelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho, dari tadi kan rapat. Makanya, jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Baca juga: Berstatus Kader PDIP, Kenapa Gibran Tak Langsung Jawab saat Diminta Gabung TPN Ganjar? Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres yang saat ini ditetapkan 40 tahun.

MK beralasan, penentuan batas minimal usia capres-cawapres adalah ranah pembuat undang-undang atau pemerintah dan DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Reaksi Gibran, Setelah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Cawapres.

Baca juga: Tak Puas Kepemimpinan Wasit saat Laga vs Deltras FC, Persipa Pati Layangkan Protes ke Komdis PSSI

Baca juga: Motor Dibakar dan Kaca Rumah Pecah akibat Bentrok Massa di Muntilan Magelang, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved