Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun: Ranah Pembentuk Undang-undang
Upaya beberapa pihak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia capres-cawapres yang ditetapkan 40 tahun, gagal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya beberapa pihak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia capres-cawapres yang ditetapkan 40 tahun, gagal.
Dalam sidang MK yang digelar di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Sementara, para penggugat menginginkan, batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca juga: Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim, MK Tolak Permohonan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja
Kendati begitu, putusan ini tidak dihasilkan dengan suara bulat.
Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat anggota hakim MK saat keputusan dibuat, yakni dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Sementara, keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Pihak yang Menggugat
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
PSI menganggap, ketentuan saat ini diskriminatif.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.