Berita Solo
Divonis Seumur Hidup, Pemutilasi Pria Bertato Naga di Solo Banding: Tak Terima Disebut Merencanakan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono, pelaku mutilasi pria bertato naga di Solo.
Editor:
rika irawati
TRIBUNSOLO/Anang Maruf Bagus Yuniar
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). Dalam sidang putusan Rabu (20/12/2023), hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono.
"Ekspresinya karena tuntutannya sama, jadi ya tidak begitu mengagetkan. Tapi, hanya saja tidak menerima" jelasnya.
Dia mengatakan, sudah menjelaskan kepada Suyono potensi putusan banding, bisa saja putusannya sama, meringankan, atau bahkan lebih berat.
"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapan bandingnya, (hukuman) berkurang," jelasnya. (Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati.
Baca juga: Ada Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans Jateng saat Libur Nataru, Hanya 3 Hari. Catat Tanggalnya!
Baca juga: BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri
Tags
mutilasi di solo
mutilasi sukoharjo
mutilasi solo
tato naga
pria bertato
solo Hari Ini
sukoharjo hari ini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Solo
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.