Berita Solo

Divonis Seumur Hidup, Pemutilasi Pria Bertato Naga di Solo Banding: Tak Terima Disebut Merencanakan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono, pelaku mutilasi pria bertato naga di Solo.

Editor: rika irawati
TRIBUNSOLO/Anang Maruf Bagus Yuniar
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). Dalam sidang putusan Rabu (20/12/2023), hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono. 

"Ekspresinya karena tuntutannya sama, jadi ya tidak begitu mengagetkan. Tapi, hanya saja tidak menerima" jelasnya.

Dia mengatakan, sudah menjelaskan kepada Suyono potensi putusan banding, bisa saja putusannya sama, meringankan, atau bahkan lebih berat.

"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapan bandingnya, (hukuman) berkurang," jelasnya. (Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati.

Baca juga: Ada Diskon 10 Persen Tarif Tol Trans Jateng saat Libur Nataru, Hanya 3 Hari. Catat Tanggalnya!

Baca juga: BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved