Berita Solo

Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit

Pihaknya menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil secara massal mobil Esemka.

|
TRIBUNJATENG/WORO SETO
KESIMPULAN DI PERSIDANGAN- Kuasa hukum penggugat Mobil Esemka, Arif Sahudi menunjukkan surat kesimpulan, Jumat (15/8/2025). Pihaknya meyakini Jokowi tidak memproduksi massal mobil Esemka sesuai janjinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tampaknya tak sepi dari kasus hukum.

Usai soal gugatan kasus ijazah palsu, kini masih bergulir soal gugatan produksi mobil Esemka.

Terbaru, Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana yakin gugatannya terbukti.

Arif Sahudi mengaku pihaknya telah membuktikan bahwa orang yang memiliki mobil Esemka tidak lebih dar 10 orang.

Aufa menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil secara massal.

Arif Sahudi menjelaskan hal tersebut dikarenakan melihat bukti yang telah pihaknya sampaikan dan juga bukti pihak tergugat sampaikan di Pengadilan Negeri Solo. 

"Kita punya keyakinan bahwa gugatan kita adalah sangat terbukti. Ketika Pak Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkapnya, Jumat (15/8/2025) lalu.

Dia membeberkan, setelah dicari dan dilihat di google, orang-orang yang bersaksi dan membeli mobil esemka kurang dari 10 mobil.

Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo

"Jadi kalau selama ini Pak Jokowi ngomong ada pesan 6.000, 5.000 atau berapa di dalam pembuktian baik itu Pak Jokowi, PT SMK dan lain-lain. Tidak pernah ada bukti pemesanan ataupun produksi senilai itu. Kemudian kita yakin bahwa gugatan kita sangat terbukti," sambungnya.

Arif Sahudi mengaku mencari video di Youtube yang memiliki mobil Esemka.

"Setelah di hitung di Surabaya ada satu, kemudian ada di Jakarta. Total itu enggak lebih dari 10. Bahkan, kita menduga mobil yang kita beli ini adalah prototipe. Makanya nanti setelah putusan, saya akan menyampaikan secara utuh. Mobil itu akan kita buka dan saya akan membuka seluruh agenda pembuktian," terangnya. 

Arif Sahudi menegaskan setelah mempelajari bukti miliknya maupun bukti dari pihak tergugat. 

Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa mendukung klaim bahwa selama ini  ada pemesanan sampai 6.000 mobil esemka

"Ndak ada, artinya bahwa PT Esemka tidak memproduksi secara massal. Buktinya kita juga sulit nyari. Kedua, dalam pembuktian juga tidak pernah ada penjualan sampai 6.000 loh enggak ada. Nanti kita bertemu tanggal 27 atau 28 akan saya bawa mobilnya dan akan saya tunjukkan bukti yang ada di dalam pembuktian. Karena itu bisa lebih dibuka," pungkasnya.

MOBIL ESEMKA BIMA: Mobil Esemka tipe Bima milik penggugat Aufaa Luqmana diparkir di halaman Pengadilan Negeri Solo, beberapa waktu lalu. Aufaa kini berencana melayangkan gugatan baru dan menduga bahwa mobil yang ia beli sebagai barang bukti ini merupakan mobil impor utuh dari China. (TRIBUNJATENG/WORO)
MOBIL ESEMKA BIMA: Mobil Esemka tipe Bima milik penggugat Aufaa Luqmana diparkir di halaman Pengadilan Negeri Solo, beberapa waktu lalu. Aufaa kini berencana melayangkan gugatan baru dan menduga bahwa mobil yang ia beli sebagai barang bukti ini merupakan mobil impor utuh dari China. (TRIBUNJATENG/WORO) (WAHYU ARDIANTI WORO SETO)

Tunjukkan Bukti

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved