Berita Jateng
BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan peredaran ganja 2 Kilogram di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan peredaran ganja 2 Kilogram di Kabupaten Karanganyar.
Ganja yang dikirim lewat jasa pengiriman barang itu diterima pengedar dari seorang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonogiri.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari KPP Bea Cukai Solo dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY ke BNN Solo.
Mereka menginformasikan adanya pengiriman paket berisi narkoba tujuan Ploso Kulon RT 02 Rw 03, Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.
"Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada BNNP Jateng. Kemudian, dibentuklah tim gabungan antara BNNP Jateng, BNN Kota Solo dan KPP Bea Cukai Surakarta serta Kanwil DJBC Jateng dan DIY," jelasnya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Dua Desa di Kudus Diawasi Ketat BNNP Jateng, Masuk Kategori Bahaya dalam Penyalahgunan Narkoba
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan control delivery pada Jumat, 1 Desember 2023.
Tim gabungan mengecek pengiriman paket ke alamat tujuan.
Berdasarkan keterangan petugas jasa pengiriman, paket diterima oleh pemesan berinisial ADA.
"Tim gabungan selanjutnya menangkap ADA dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2056 gram atau 2 kilogram," tuturnya.
Petugas juga menggeledah rumah ADA dan menemukan biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram dan 1 gram, serta peralatan lain.
Baca juga: Sempat Ngumpet di Keranda Mayat, Pengedar Ganja Kering Ditangkap Polres Tegal di Bengkel Las
Kepada petugas, ADA mengaku diperintah seorang napi lapas Wonogiri bernisial ATW untuk menerima dan mengedarkan ganja tersebut.
"Tim gabungan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepala lapas Wonogiri dan petugas Lapas, melakukan operasi bersama, menangkap ATW," ujarnya.
Hasil penggeledahan di dalam lapas, ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel yang digunakan komunikasi dengan tersangka ADA.
"Terhadap tersangka ADA dan ATW, dilakukan proses penyidikan."
"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan."
"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," paparnya. (*)
Baca juga: Tampar Warga Tangerang hingga Gendang Telinga Pecah, Pemain Bola Naturalisasi Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Kejadian Langka, Hiu Paus Ditemukan Berenang di Perairan Semarang
Pengakuan Sopir Kontainer Pemicu Laka Beruntun di Tol Semarang |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk di Tol Semarang Jadi Tontonan, Warga Rela Terobos Kebun hingga Panjat Tebing |
![]() |
---|
Apa Kabar PBB Wonosobo? Ternyata Beda Nasib dengan Pati |
![]() |
---|
Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Jalur Neraka yang Sering Makan Tumbal |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jumat 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.