Berita Jateng

BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Diterima Warga Karanganyar dari Napi Lapas Wonogiri

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan peredaran ganja 2 Kilogram di Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala BNPP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menunjukkan barang bukti paket ganja seberat 2 kilogram sebelum dimusnahkan di kantor BNNP Jateng di Semarang, Rabu (20/12/2023). Ganja tersebut diamankan dari warga Karanganyar yang menerima dari napi Lapas Wonogiri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan peredaran ganja 2 Kilogram di Kabupaten Karanganyar.

Ganja yang dikirim lewat jasa pengiriman barang itu diterima pengedar dari seorang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonogiri.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari KPP Bea Cukai Solo dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY ke BNN Solo.

Mereka menginformasikan adanya pengiriman paket berisi narkoba tujuan Ploso Kulon RT 02 Rw 03, Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

"Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada BNNP Jateng. Kemudian, dibentuklah tim gabungan antara BNNP Jateng, BNN Kota Solo dan KPP Bea Cukai Surakarta serta Kanwil DJBC Jateng dan DIY," jelasnya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Dua Desa di Kudus Diawasi Ketat BNNP Jateng, Masuk Kategori Bahaya dalam Penyalahgunan Narkoba

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan control delivery pada Jumat, 1 Desember 2023.

Tim gabungan mengecek pengiriman paket ke alamat tujuan.

Berdasarkan keterangan petugas jasa pengiriman, paket diterima oleh pemesan berinisial ADA.

"Tim gabungan selanjutnya menangkap ADA dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2056 gram atau 2 kilogram," tuturnya.

Petugas juga menggeledah rumah ADA dan menemukan biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram dan 1 gram, serta peralatan lain.

Baca juga: Sempat Ngumpet di Keranda Mayat, Pengedar Ganja Kering Ditangkap Polres Tegal di Bengkel Las

Kepada petugas, ADA mengaku diperintah seorang napi lapas Wonogiri bernisial ATW untuk menerima dan mengedarkan ganja tersebut.

"Tim gabungan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepala lapas Wonogiri dan petugas Lapas, melakukan operasi bersama, menangkap ATW," ujarnya.

Hasil penggeledahan di dalam lapas, ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel yang digunakan komunikasi dengan tersangka ADA.

"Terhadap tersangka ADA dan ATW, dilakukan proses penyidikan."

"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan."

"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," paparnya. (*)

Baca juga: Tampar Warga Tangerang hingga Gendang Telinga Pecah, Pemain Bola Naturalisasi Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Kejadian Langka, Hiu Paus Ditemukan Berenang di Perairan Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved