Berita Kudus
Dua Desa di Kudus Diawasi Ketat BNNP Jateng, Masuk Kategori 'Bahaya' dalam Penyalahgunan Narkoba
Dua desa di Kabupaten Kudus masuk kategori 'bahaya' dalam penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Dua desa di Kabupaten Kudus masuk kategori 'bahaya' dalam penyalahgunaan narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pun meningkatkan pengawasan untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala BNNP Jateng Brig Pol Agus Rohmat mengatakan, selain dua desa berkategori bahaya, ada 23 desa yang masuk kategori 'waspada'.
"Saya tidak bisa sebutkan (nama-nama desanya) sekarang, itu strategi pencegahan dan pengawasan," kata Agus saat berkunjung ke Kudus, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Nasib Siswa MI Asal Kudus Terancam Gagal Piknik ke Lamongan Gegara Bus Macet di Pantura
Agus melanjutkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kudus perlu dilakukan mengingat Kudus menempati rangking 26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, di sini, cukup banyak, rangking 26, tren meningkat. Tahun kemarin, ada 26 pengungkapan (kasus narkoba), sekarang 28 kasus, makanya mengalami peningkatan," kata Agus.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan narkoba, imbuhnya, perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.
Misalnya, gencar melakukan kampanye bahaya narkoba.
Kemudian, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi eks narapidana narkoba maupun keluarga mereka.
Kemudian, adanya tes urin secara berkala bagi aparatur sipil negara (ASN), pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum.
Baca juga: Pura-pura Test Drive, Pria di Kudus Bawa Kabur Honda Vario 150 Milik Kenalan di Facebook
Kemudian, desa yang rentan menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba dibentuk menjadi Desa Bersinar atau akronim dari Desa Bersih Narkoba.
"Kudus ini termasuk wilayah perlintasan (peredaran narkoba). Dari Jakarta ke Semarang, terus ke sini, atau ke Jawa Timur, atau ke kota sekitarnya," kata dia.
Agus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus berikut DPRD untuk segera membentuk BNN di tingkat kabupaten.
Pembentukan itu bisa melalui mekanisme hibah tanah atau bangunan agar segera bisa dibentuk BNN Kabupaten Kudus. (*)
Baca juga: Film Srimulat: Hidup Memang Komedi Mulai Tayang di Bioskop, Hadirkan Jokes Bapak-bapak hingga Gen Z
Baca juga: Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Ditemukan di Stadion Manahan Solo, Pelaku Jual Rp150 Ribu di Facebook
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.