Berita Kudus

Dua Desa di Kudus Diawasi Ketat BNNP Jateng, Masuk Kategori 'Bahaya' dalam Penyalahgunan Narkoba

Dua desa di Kabupaten Kudus masuk kategori 'bahaya' dalam penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Kepala BNNP Jateng Brig Pol Agus Rohmat memberi keterangan kepada wartawan di Kudus, Kamis (23/11/2023). Agus mengatakan, BNNP Jateng tengah mengawasi dua desa di Kudus yang masuk kategori bahaya penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Dua desa di Kabupaten Kudus masuk kategori 'bahaya' dalam penyalahgunaan narkotika.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pun meningkatkan pengawasan untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Jateng Brig Pol Agus Rohmat mengatakan, selain dua desa berkategori bahaya, ada 23 desa yang masuk kategori 'waspada'.

"Saya tidak bisa sebutkan (nama-nama desanya) sekarang, itu strategi pencegahan dan pengawasan," kata Agus saat berkunjung ke Kudus, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Nasib Siswa MI Asal Kudus Terancam Gagal Piknik ke Lamongan Gegara Bus Macet di Pantura

Agus melanjutkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kudus perlu dilakukan mengingat Kudus menempati rangking 26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jadi, di sini, cukup banyak, rangking 26, tren meningkat. Tahun kemarin, ada 26 pengungkapan (kasus narkoba), sekarang 28 kasus, makanya mengalami peningkatan," kata Agus.

Untuk meminimalkan penyalahgunaan narkoba, imbuhnya, perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.

Misalnya, gencar melakukan kampanye bahaya narkoba.

Kemudian, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi eks narapidana narkoba maupun keluarga mereka.

Kemudian, adanya tes urin secara berkala bagi aparatur sipil negara (ASN), pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum.

Baca juga: Pura-pura Test Drive, Pria di Kudus Bawa Kabur Honda Vario 150 Milik Kenalan di Facebook

Kemudian, desa yang rentan menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba dibentuk menjadi Desa Bersinar atau akronim dari Desa Bersih Narkoba.

"Kudus ini termasuk wilayah perlintasan (peredaran narkoba). Dari Jakarta ke Semarang, terus ke sini, atau ke Jawa Timur, atau ke kota sekitarnya," kata dia.

Agus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus berikut DPRD untuk segera membentuk BNN di tingkat kabupaten.

Pembentukan itu bisa melalui mekanisme hibah tanah atau bangunan agar segera bisa dibentuk BNN Kabupaten Kudus. (*)

Baca juga: Film Srimulat: Hidup Memang Komedi Mulai Tayang di Bioskop, Hadirkan Jokes Bapak-bapak hingga Gen Z

Baca juga: Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Ditemukan di Stadion Manahan Solo, Pelaku Jual Rp150 Ribu di Facebook

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved