Berita Solo

Divonis Seumur Hidup, Pemutilasi Pria Bertato Naga di Solo Banding: Tak Terima Disebut Merencanakan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono, pelaku mutilasi pria bertato naga di Solo.

Editor: rika irawati
TRIBUNSOLO/Anang Maruf Bagus Yuniar
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo, saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). Dalam sidang putusan Rabu (20/12/2023), hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono (51), pelaku mutilasi pria bertato naga yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa dan dua orang hakim anggota, di PN Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).

Terkait putusan ini, Suyono langsung mengajukan banding.

Suyono beralasan, pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan kepada temannya, Rohmadi, bukan pembunuhan berencana seperti kesimpulan hakim.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU: Ada Unsur Berencana

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Ahmad Rizki Ferdian mengatakan, putusan hakim ini sesuai dengan permintaan JPU dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Tadi, Majelis Hakim memutus sesuai dengan tuntutan kami namun kami tetap melakukan pikir-pikir," ujar Ahmad Rizki seusai sidang, Rabu.

Dalam putusannya, hakim mengatakan, terdakwa Suyono terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Barang bukti ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Rizki mengatakan, Penuntut Umum akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan, sebelum melakukan upaya selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan.

Mengakui Pembunuhan Spontan

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan, Suyono mengakui perbuataanya itu.

Namun, Suyono keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

"Dari keterangan terdakwa selama persidangan, tidak mengakui pembunuhan berencana. Menurut terdakwa, secara spontan, tidak merencanakan, hanya ingin melindungi martabat pacarnya. Rasa sakit hati," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo Potong Korban Pakai Pisau, Pinjam Penjual Satai Kambing

Karena itu, menurut Sari, Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.

Menurut dia, saat dibacakan putusan, tak ada ekspresi yang mengagetkan dari Suyono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved