Berita Jateng

Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD Sragen Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Dalam waktu singkat, polisi meringkus tiga pelaku utama, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.

Editor: khoirul muzaki
Polres Sragen
Fasilitas di DPRD Sragen hancur dirusak orang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Aksi brutal sekelompok pemuda yang merusak Kantor DPRD Sragenberhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen


Dalam waktu singkat, polisi meringkus tiga pelaku utama, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.


Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. 


“Kami sudah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun,” ungkap AKP Ardi, Kamis (11/9/2025).


Diuraikan AKP Ardi, peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 03.20 WIB.

Sebanyak 100 orang tak dikenal berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen.

Sekelompok orang ini kemudian merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen sebelum bergerak ke arah Kantor DPRD Sragen.

Baca juga: Longsor dan Banjir Hantam Sebagian Wilayah Banyumas, Terbanyak di Gumelar


Sesampainya di depan kantor DPRD, massa merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM Bank Jateng, hingga kaca Gedung Kartini. 


Tim Resmob Polres Sragen yang memantau kejadian itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.


Akibat perusakan itu, pihak DPRD Sragen mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya serpihan kaca, bendera merah putih, botol bom molotov, handphone para pelaku, helm, hingga sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.


Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial DRA (16), pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20), warga Karangmalang, RSB (18), warga Tanon.


Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen.


Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.


“Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, " tegasnya.


Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Sragen berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat menjaga ketertiban bersama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved