Berita Semarang
Sidang Vonis Bos Sritex Ditunda: Hakim Janji Putusan Berdasar Nurani, Hotman Sebut Kasus Titipan
Sidang putusan kasus korupsi Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda ke 6 Mei 2026. Hakim beri peringatan keras soal intervensi
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang resmi ditunda satu hari dari yang semula pada Selasa (5/5/2026).
- Di tengah penundaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon meminta semua pihak tidak mencoba menghubungi hakim maupun aparat pengadilan.
- Dia memastikan putusan akan diambil berdasarkan fakta dan nurani.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, mengeluarkan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba melakukan intervensi menjelang putusan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Penegasan ini disampaikan menyusul penundaan pembacaan vonis terhadap duo bos Sritex yang semula dijadwalkan pada Selasa (5/5/2026).
Peringatan Keras Anti-Intervensi
Di ruang sidang, Hakim Rommel meminta agar tidak ada pihak mana pun, termasuk keluarga besar aparat pengadilan, yang dihubungi untuk memengaruhi putusan.
Ia memastikan bahwa vonis terhadap Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto akan diambil secara independen.
“Tolong jangan dihubungi, mau hakim, panitera, atau pegawai pengadilan siapa pun. Saya demi Tuhan yang hidup, tidak ada (pengaturan perkara). Kami memutus dengan nurani dan fakta yang benar,” tegas Rommel sebelum menutup persidangan.
Sidang putusan resmi ditunda selama satu hari menjadi Rabu (6/5/2026) karena kendala teknis pengunggahan dokumen serta adanya pergantian hakim anggota yang mengikuti seleksi calon hakim agung.
Tuntutan 16 Tahun dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
Kedua terdakwa, yakni Komisaris Utama dan Direktur Utama Sritex, sebelumnya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Jaksa Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Triliun
Masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, keduanya dibebankan uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Dalam pleidoi sebelumnya, kedua terdakwa membantah adanya kredit fiktif, bahkan Iwan Setiawan sempat menangis saat memohon keadilan kepada hakim.
Hotman Paris: Kasus Tidak Logis
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, melancarkan kritik tajam terhadap konstruksi perkara ini. Ia menyebut kasus ini tidak masuk akal mengingat rekam jejak kredit perusahaan yang dinilai sebagai debitur sangat kooperatif.
“Total pencairan 60 kali, 53 kali lunas. Ini tidak macet. Negara justru diuntungkan dari bunga pinjaman. Ada ribuan debitur macet di luar sana murni perdata, tapi ini yang bayar 53 kali malah dipidana. Saya tidak mengerti ini titipan siapa,” ujar Hotman.
Hotman menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan ratusan aset tambahan untuk penyelesaian kewajiban dan telah mengantongi kesepakatan damai yang disahkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. (rez)
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260505-BOS-SRITEX.jpg)