Berita Solo
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada
Arif Sahudi menegaskan bahwa ia memiliki data-data yang menunjukkan wanprestasi mobil Esemka.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SOLO - Hakim telah menjatuhkan vonis bahwa gugatan terhadap Jokowi terkait wanprestasi Mobil Esemka telak ditolak di Pengadilan Negeri Solo.
Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana, mengaku menghormat putusan hakim.
Meski begitu, Arif Sahudi menegaskan bahwa ia memiliki data-data yang menunjukkan wanprestasi mobil Esemka.
Lalu, Arif Sahudi menunjukkan data-data terkait produksi mobil esemka yang jumlahnya kurang dari 6.000 unit.
Menurutnya, kalau dilihat dari data, produksi hanya sekitar 483 unit, total penjualan sekitar 380, sisanya 103.
“Gugatan ditolak, atas sikap itu kita menghormati. Nah, dalam perjalanan kan sidang kemarin dinyatakan terbuka. Akhirnya pada kesempatan ini saya akan menyampaikan untuk Bapak Jokowi, bahwa kita dalam persidangan menemukan bukti-bukti itu ternyata Mobil Esemka itu saat ini tersisa hanya 103 dan diproduksi sekitar 483 sejauh itu. Kalau Pak Jokowi menyampaikan ada pesanan 6.000 atau 5.000 itu, harusnya kan tidak ada sisa,” ujarnya saat ditemui di Solo, Jumat (29/8/2025)
Nah, kesimpulannya adalah memang mobil ini tidak diproduksi secara massal,” ujarnya.
Menurutnya, dari data tersebut sudah menunjukkan sisi wanprestasi Jokowi.
Baca juga: Ketua DPRD Banyumas Ngaku Tidak Tahu Persis Berapa Gajinya, Aslinya Bikin Melongo Rakyat
“Sehingga dengan bukti ini, harusnya kegagalan kita juga terbukti kan, bahwa prestasi ngomongin 6.000 ternyata tidak ada 6.000. Data Ini bukti dari pihak Esemka yang disampaikan di persidangan,” terangnya.
Soal sikapnya ke depan, Arif Sahudi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Saat ini kita baru membaca putusan amar, kita belum baca salinan. Nanti akan kita pertimbangkan. Apakah kita akan juga tetap ambil upaya lain. Kalau hanya amar kan belum tahu apa masalahnya ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap sejumlah pihak, salah satunya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kasus ini, Aufaa menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo yang digelar secara online pada Rabu (27/8/2025), majelis hakim memutuskan menolak keseluruhan gugatan tersebut.
Aris mengatakan hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.