Berita Demak

Ganti Rugi Hanya 30 Persen dari NJOP, Warga Purwosari Enggan Lepas Lahan Terdapak Tol Semarang Demak

Warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terdampak tol Semarang-Demak sesi satu menolak uang kerohiman yang diberikan pemerintah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana pencairan dana kerohiman lahan terdampak Tol Semarang-Demak di Aula Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Senin (18/12/2023). Warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, masih enggan melepas lahan mereka karena nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah hanya 30 persen dari NJOP. 

"Hal itu sudah dirasa pantas oleh warga yang menerima sehingga mereka mau melepas tanah tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekretaria Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak Sujadi mengatakan bahwa reklamasi atau rekontruksi menjadi satu di antara pilihan yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak rob selain mendapatkan uang kerohiman.

"Hak prioritas masih menyisakan 103 bidang, dengan rincian 99 bidang ada di Desa Purwosari, dua di Sriwulan, dan dua ada di Beodono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak," kata Sujadi.

Sujadi menjelaskan, warga mempunyai pertimbangan sendiri untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi.

Ia menambahkan bahwa beberapa warga memilih rekontruski atau reklamasi lantaran dana kerohiman dinilai rendah.

"Mungkin, kalau direklamasi sendiri lewat cara diuruk, bisa jadi nilai harga tanahnya berbeda atau masih tinggi," katanya. (*)

Baca juga: Wahyu Hulk Prasetyo Dipanggil Timnas untuk Piala Asia 2023 Qatar, Ini Harapan CEO PSIS Semarang

Baca juga: Jelang Musim Baratan, Nelayan di Jepara Digelontor 35,7 Ton Beras Bantuan Pangan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved