Berita Demak

Ganti Rugi Hanya 30 Persen dari NJOP, Warga Purwosari Enggan Lepas Lahan Terdapak Tol Semarang Demak

Warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terdampak tol Semarang-Demak sesi satu menolak uang kerohiman yang diberikan pemerintah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana pencairan dana kerohiman lahan terdampak Tol Semarang-Demak di Aula Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Senin (18/12/2023). Warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, masih enggan melepas lahan mereka karena nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah hanya 30 persen dari NJOP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terdampak tol Semarang-Demak sesi satu menolak uang kerohiman yang diberikan pemerintah.

Mereka menolak tanah terdampak tol itu dianggap sebagai tanah musnah sehingga nilai uang kerohiman yang diberikan hanya 30 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Tanah mereka masuk kategori tanah musnah karena kini tergenang rob.

"Jika tanah tersebut tidak mau dikatakan tanah musnah, manakala dalam jangka waktu satu tahun direklamasi atau direkontruksi itu nanti tidak akan dijadikan tanah musnah."

"Masyarakat tidak setuju kalau diganti rugi sebesar 30 persen dari NJOP, padahal NJOP ditempat kami Rp5000 (per meter). Lha nanti dapatnya berapa, gitu,” kata Kepala Desa Purwosari Nur Kholis, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Warga Terdampak Tol Semarang-Demak Seksi 1 Terima Uang Ganti Rugi, Pemprov Jateng Berterima Kasih

Namun, jika uang ganti rugi sudah sesuai keinginan warga, dimungkinkan reklamasi tidak perlu dilakukan.

"Kalau dari Pemdes itu cenderung, manakala ganti ruginya itu sudah sesuai dengan keinginan warga maka tidak perlu dilakukan reklamasi," ujarnya.

Bagi dia, uang ganti rugi yang tidal seusai menjadi alasan utama warga tetap menolak uang kerohiman.

"Harapanya, kalau harganya sudah sesuai, ya tidak ada masalah. Selain itu juga kami berharap, pembangunan Tol Demak-Semarang bisa dilaksanakan dan masyarakat bisa mendapatkan ganti rugi sepantasnya," jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Bedono Agus Salim mengatakan, ada dua warganya yang memilih melakukan reklamasi.

Langka ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan Tol Semarang-Demak.

"Ini masih ada dua warga yang mau melakukan rekontruksi/reklamasi. Namun, kami berupaya menyampaikan kepada masyarakat agar bisa dipertimbangkan mengambil sikap reklamasi karena ini kaitanya dengan memperlancar pembangunan Tol Semarang-Demak."

"Namun, semua itu hak prerogatif masyarakat itu sendiri," kata Agus Salim.

Baca juga: Menteri PUPR Ungkap Alasan Sesi 1 Tol Semarang-Demak Belum Dikerjakan

Agus mengapresiasi dan bersyukur atas respon baik dari Pemerintah yang telah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak proyek Tol Demak-Semarang Seksi 1.

Warga di wilayahnya telah sepakat dengan harga yang diberikan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved