Berita Nasional

Tak Cukup Layangkan Surat Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua Baru MK ke PTUN Jakarta

Perlawanan ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman setelah dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Jumpa pers digelar Anwar Usman setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perlawanan ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman setelah dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.

Setelah menyatakan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya, Anwar Usman menggugat ketua baru Mahkamah Konstitusi (MK) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH, Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Jumat.

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah tercatat dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dipersoalkan Anwar Usman, Ajukan Keberatan Lewat Pengacara

Surat keberatan itu dilayangkan Anwr Usman ke MK melalalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.

Dalam surat itu, Anwar Usman meminta ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK lewat tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Keberadaan surat ini pun telah dibahas di internal MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. (Tribunnews/Jeprima)

Kamis (23/11/2023), Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru, karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya.

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru, saat itu, juga dihadiri langsung Anwar Usman.

"Pada prinsipnya, pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok

Enny menambahkan, surat jawaban dari MK ini telah disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Imbas keputusan itu, paman calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Matur Nuwun Syaiful Syamsuddin! PSIS Semarang Lepas Satu Penjaga Gawang

Baca juga: Utang Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 50 Persen dari Gaji Calon Nasabah, Berlaku Mulai Tahun Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved