Berita Bisnis

Utang Pinjol Bakal Dibatasi Maksimal 50 Persen dari Gaji Calon Nasabah, Berlaku Mulai Tahun Depan

Besaran pinjaman di layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) bakal dibatasi maksimal 50 persen dari gaji nasabah.

Editor: rika irawati
KONTAN/Muradi
Ilustrasi Fintech atau layanan pinjaman online (pinjol). Mulai tahun depan (2024), OJK membatasi pagu utang di pinjaman online (pinjol) maksimal sebesar 50 persen dari gaji calon nasabah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Besaran pinjaman di layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) bakal dibatasi maksimal 50 persen dari gaji nasabah.

Kebijakan ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan ini berlaku efektif mulai tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan tersebut berguna untuk melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu," kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman

Dalam SEOJK 19/SEOJK.05/2023 dijelaskan, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.

Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.

Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:

  • 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).
  • 40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025).
  • 30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).

Baca juga: Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Warga Prinsip 2L Sebelum Tergiur Tawaran Pinjol

Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.

Tak hanya itu, peminjam juga tidak boleh mengakses lebih dari tiga platform pinjol sekaligus.

Agusman menambahkan, penyelenggara pinjol wajib menginformasikan hasil penilaian beserta tenor dan manfaat ekonomi (bunga pinjaman) dari pendanaan yang telah disetujui.

Sementara itu, ketika peminjam dinyatakan tidak layak, penyedia layanan pinjol perlu menyampaikan ketidaklayakan beserta dengan alasannya kepada calon peminjam. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam".

Baca juga: Cara Warga Silurah Batang Bersyukur dan Tolak Bala, Gelar Nyadran Dimeriahkan Pentas Wayang Kulit

Baca juga: Polda Jateng Cium Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi di 3 Kabupaten, Modus: Proyek Desa Tak sesuai Spek

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved