Berita Bisnis

Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Warga Prinsip 2L Sebelum Tergiur Tawaran Pinjol

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dalam operasi siber selama Juli 2023.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor OJK Tegal Noviyanto Utomo. Noviyanto mengimbau masyarakat berhati-hati dan menggunakan prinsip 2L saat menerima penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dalam operasi siber selama Juli 2023.

Tawaran pinjol ilegal tersebut tersebar di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Website yang dimanfaatkan untuk menawarkan pinjol ilegal di antaranya apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, alamat tersebut dilaporkan kepada Kementerian Kominfo RI untuk diblokir.

Baca juga: Tertarik Investasikan Dana di Platform Pinjol? Ini Tips OJK agar Tak Boncos akibat Kredit Macet

Hal itu disampaikan Kepala Kantor OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Noviyanto pun mengimbau masyarakat di wilayah eks Karesidenan Pekalongan untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.

Dia meminta warga menggunakan prinsip 2L saat mendapat tawaran investasi ataupun pinjol, yaitu, Legal dan Logis.

"Legal artinya, tawaran investasi telah memiliki izin dari instansi berwenang."

"Sedangkan Logis artinya, jumlah keuntungan yang ditawarkan masuk akal."

"Contoh, tawaran yang tidak masuk akal, investasi Rp1 juta akan mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per hari. Tawaran seperti ini banyak dilakukan melalui SMS dan media sosial," katanya.

Baca juga: Wow, Akumulasi Utang Warga DKI Jakarta di Pinjol Tembus Rp10,35 Triliun. Hampir Dua Kali APBD Yogya

Menurut Noviyanto, perusahaan pinjaman online yang berizin OJK per 9 Maret 2023, jumlahnya 102 perusahaan.

Daftar perusahaan pinjol legal ini dapat dicek di OJK.

Noviyanto meminta masyarakat juga memastikan kemampuan membayar sebelum melakukan pinjaman online.

"Pengecekan perusahaan pinjaman online yang berizin OJK dapat dilakukan melalui www.ojk.go.id atau melalui Whatsapp center OJK di Nomor 0811-157-157-157," ungkapnya. (*)

Baca juga: Warga Tipar Banyumas Mulai Kekeringan, Sebulan Terakhir Beli Air Galon untuk Kebutuhan Harian

Baca juga: 13 Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditinggal di Arab Saudi karena Sakit, Kepulangan akan Diurus KJRI

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved