Tips Investasi
Tertarik Investasikan Dana di Platform Pinjol? Ini Tips OJK agar Tak Boncos akibat Kredit Macet
Pinjaman online (pinjol) tak hanya dilirik debitur atau peminjam tetapi juga kreditur atau pemilik dana, sebagai tempat berinvestasi menjanjikan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pinjaman online atau platform peer to peer (P2P) tak hanya dilirik debitur atau peminjam tetapi juga kreditur atau pemilik dana, sebagai tempat berinvestasi menjanjikan.
Sayangnya, catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus kredit macet di platform ini meningkat.
Per Maret 2023, kredit macet di fintech lending meningkat, baik secara tahunan maupun bulanan menjadi 2,81 persen.
Tak hanya itu, jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena angka kredit macet di atas 5 persen, juga meningkat dari bulan sebelumnya sebanyak 19 menjadi 23 perusahaan.
Baca juga: Terlilit Utang di Pinjol Ilegal? Ini Imbauan OJK dan Mahfud MD, Melegakan!
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani menyarankan masyarakat pemilik dana yang ingin berinvestasi di perusahaan P2P, memilih perusahaan pinjol yang tepat supaya terhindar dari kerugian boncos.
Triyono pun membagikan beberapa tips jika ingin berkecimpung di dunia P2P lending.
Pertama, Triyono mengatakan, pemberi dana perlu memastikan bahwa penyelenggara merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin di OJK.
"Kedua, pemberi dana perlu memahami mengenai produk dan layanan ditawarkan. Mereka perlu mengetahui secara detail isi perjanjian, termasuk risiko yang melekat pada produk dan layanan sebelum melakukan investasi," ucap dia, Minggu (14/5/2023), dikutiip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Terbujuk Tawaran Investasi Kakak Tingkat, 311 Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol. Mayoritas dari IPB
Ketiga, melakukan mitigasi risiko yang ditawarkan penyelenggara untuk mengatisipasi pendanaan macet.
Keempat, Triyono menyampaikan, perlu juga melakukan profiling terhadap kinerja pendanaan penyelenggara P2P lending sebelum melakukan investasi.
Calon investor dapat membandingkan data kinerja masing-masing penyelenggara yang tercantum dalam website atau sistem elektronik.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih penyelenggara dengan tepat sesuai dengan selera masing-masing. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK Beri Tips Dalam Memilih Perusahaan Pinjol Agar Terhindar dari Kerugian".
Baca juga: Masih Ada Waktu! Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 15 Mei 2023: Belum Bergerak
pinjol
investasi pinjol
tips berinvestasi di pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fintech
pinjaman online ojk
Massa Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Pati Minta Gerindra Pecat Sudewo |
![]() |
---|
Kejahatan Terbongkar, Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Tilep Uang Penjualan Rp 480 Juta |
![]() |
---|
Warga Kaget Kacang Rebus Jadi Menu MBG di Cilongok Banyumas, SPPG Janji Perbaiki Kualitas Menu |
![]() |
---|
Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG |
![]() |
---|
Petanda Apa, Ribuan Wanita di Purbalingga Ramai Gugat Cerai Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.