Pinjol

Terlilit Utang di Pinjol Ilegal? Ini Imbauan OJK dan Mahfud MD, Melegakan!

Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya.

Hal tersebut disampaikanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Otoritas Jasa Keungan  (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal itu melihat maraknya penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Ratusan Mahasiswa Bogor, Uang dari Pinjol Digunakan Beli Mobil dan Bayar Utang

"Paling penting adalah mengedukasi masyarakat, selalu pakai yang legal, berpikir logis.

Kemudian kalau pinjam, sesuai kebutuhan dan harus hitung pinjamnya berapa sehingga bisa menghitung kemampuan bayarnya," katanya menanggapi adanya kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol, baru-baru ini.

Aman lebih lanjut menegaskan, masyarakat harus jeli terhadap berizin atau tidaknya perusahaan penyelenggara fintech yang akan digunakan layanannya tersebut.

Apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak, ia meminta agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal yang merugikan itu.

"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD.

Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi.

Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," terangnya.

Baca juga: Terima Informasi Ratusan Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol, OJK: Mereka Beli Barang Fiktif

Sementara itu, dia menambahkan, pemberi layanan yang baik dan legal boleh menagih asalkan dengan cara yang baik.

"Jadi boleh saja mereka menagih, tetapi harus dengan cara baik. Misal saja pinjam ke BPR, dibicarakan baik-baik dengan pemberi pinjaman sehingga saling membutuhkan.

Sepanjang ilegal, boleh tidak bayar," tegasnya.

Baca juga: Terbujuk Tawaran Investasi Kakak Tingkat, 311 Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol. Mayoritas dari IPB

Ojk siap memediasi kasus-kasus yang terjadi di masyarakat apabila memang tidak sepakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved