Mahasiswa Terjerat Pinjol
Terima Informasi Ratusan Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol, OJK: Mereka Beli Barang Fiktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima informasi terkait kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima informasi terkait kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor.
Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) Tongam L Tobing mengatakan, informasi yang dia dapat, para mahasiswa itu bukan terlibat pinjaman online (pinjol) melainkan pembiayaan multi finance.
"Informasi yang kami peroleh, sampai saat ini bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance)" ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Terbujuk Tawaran Investasi Kakak Tingkat, 311 Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol. Mayoritas dari IPB
Baca juga: OJK Terima 5.523 Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Cilacap dan Banyumas 5 Besar Terbanyak
"Jadi, bukan peer to peer lending tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif tetapi uangnya mengalir ke pelaku," lanjutnya.
Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof Arif Satria mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus penipuan pinjol yang menjerat para mahasiswa tersebut, termasuk dengan OJK.
"Salah satunya, sudah berkoordinasi juga dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 311 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Bogor, terjerat pinjaman online (pinjol).
Dari jumlah itu, Arif menyebut, ada 116 mahasiswanya yang jadi korban penipuan transaksi pinjol.
Arif menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun, ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kami identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Baca juga: Tips Gampang Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Lihat Suku Bunga dan Persyaratannya
Baca juga: ASN di Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol, Berawal Utang Rp 900 Ribu Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Arif menjelaskan, terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu "projek" bersama.
Para mahasiswa IPB itu, kata dia, diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku.
Namun, hingga saat ini, pelaku pun tidak pernah memenuhinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol, OJK: Pemberi Pinjaman Perusahaan Pembiayaan".