Investasi Bodong

OJK Terima 5.523 Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Cilacap dan Banyumas 5 Besar Terbanyak

OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan sebanyak 5.523 aduan terkait investasi bodong dan pinjol. Aduan di Banyumas dan Cilacap juga banyak.

ist/Tribun Jatim
Ilustrasi pinjol. OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan sebanyak 5.523 aduan terkait investasi bodong dan pinjol. Aduan di Banyumas dan Cilacap juga banyak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.523 aduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo, Cilacap, dan Banyumas.

Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.

Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).

Baca juga: OJK: Penyaluran KUR UMKM di Jateng Terbesar d Indonesia

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, banyaknya pengaduan mengenai investasi bodong dan pinjaman ilegal disebabkan karena adanya kurangnya literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

"Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan di Jawa Tengah sebesar 47,38 persen.

Sudah lebih tinggi dibandingkan Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 persen," jelas Aman kepada TribunBanyumas.com, Rabu (2/11/2022).

Sementara Indeks Inklusi produk Keuangan di Jawa Tengah sebesar 65,71 persen, tercatat lebih rendah dibandingkan Indeks Inklusi Keuangan Nasional sebesar 76,19 persen.

Aman memaparkan, untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat perlu adanya kolaborasi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga edukasi dapat dilakukan secara masif dan terintegrasi.

Baca juga: Penuturan Ibu Bunuh Anak di Semarang Gara-gara Pinjol: Baru Kali Ini Suami Marah

"Hal ini bertujuan agar masyarakat melek keuangan dan terhindar dari berbagai bentuk investasi bodong dan juga pinjaman online ilegal," jelasnya.

Aman juga menyebutkan pengaduan investasi dan pinjol ilegal juga masuk melalui website Lapor Gub!.

Lapor Gub! merupakan portal laporan pengaduan online seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

Fenomena maraknya penawaran investasi ilegal yang mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan dirugikan tersebut, juga disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait informasi-informasi mengenai investasi ilegal.

"Ini tugas kita bersama bagaimana masyarakat teredukasi agar tidak tergiur janji palsu dari investasi/pinjol ilegal, yaitu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang kita miliki secara bersama-sama," imbuhnya. (*)

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak Gara-gara Pinjol di Semarang: Pelaku Malu Karena Habiskan Uang Tabungan Suami

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved