Berita Tegal Hari Ini
Tips Gampang Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Lihat Suku Bunga dan Persyaratannya
Jika pinjaman online menunggak sampai 24 bulan, pembayaran mulai dari denda, sanksi, bunga, dan segala macam, maksimal adalah 100 persen.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kantor OJK Tegal membagikan tips membedakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal.
Poin tersebut dapat dilihat dari suku bunga dan persyaratan pinjaman.
Kasubbag Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tegal, Muhamad Fahmi Arafi menjelaskan, poin pertama bisa melihat dari suku bunga.
Pinjol yang legal dan resmi, suku bunga per hari maksimal 0,8 persen.
Baca juga: Dinilai Terbaik dalam Penanganan Covid-19, 33 Sosok di Kota Tegal Ini Diberi Penghargaan
Baca juga: OJK Tegal Kesulitan Memproses Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Warga Ganti Nomor Telepon setelah Lapor
Baca juga: Niat Bongkar Jembatan, Warga Krandon Tegal Kaget Temukan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tumpukan Sampah
Baca juga: Warga Kota Tegal Silakan Hubungi Nomor WA 08112898606, Khusus Buat Laporan Kebencanaan
Kemudian jika menunggak sampai 24 bulan, pembayaran mulai dari denda, sanksi, bunga, dan segala macam, maksimal adalah 100 persen.
"Jadi kalau pinjam Rp 1 juta, 24 bulan pinjamannya tidak dibayar, maksimal akan menjadi Rp 2 juta."
"Tidak bisa lebih dari itu," kata Fahmi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/11/2021).
Berbeda dengan pinjol ilegal, Fahmi mengatakan, pinjol ilegal dan tidak resmi suku bunganya dapat berlipat-lipat.
Ia mencontohkan, pinjam Rp 1 juta kemudian menunggak 6 bulan.
Bunganya akan lebih besar dari pokoknya, bisa mencapai Rp 5 juta.
"Yang ilegal pinjam Rp 1 juta, tahu-tahu tidak bayar 6 bulan, pembayarannya bisa jadi Rp 5 juta," ujarnya.
Fahmi mengatakan, poin selanjutnya dapat dilihat dari persyaratan yang diminta.
Jika pinjol yang legal dan resmi, maka hanya meminta tiga syarat yang disingkat 'Camilan', yaitu Camera, Microphone, dan Location.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang meminta persyaratan yang sifatnya pribadi.
tegal Hari Ini
pinjaman online
ekonomi bisnis
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Tips Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Tegal
Suku Bunga Maksimal Pinjaman Online
Running News
Polres Tegal Kota
Pinjol Ilegal
OJK Tegal
OJK
Muhamad Fahmi Arafi
Iptu Wahyudi
Rumah Heni Dua Kali Tersambar Petir, Begini Cerita Ngilu Ibu Tiga Anak Ini, Terjadi di Kota Tegal |
![]() |
---|
Awas Tersambar Petir! BMKG Minta Warga Tegal Hindari Tanah Lapang Saat Hujan |
![]() |
---|
Ratusan Orang Kocar-kacir, Dibubarkan Polisi Karena Berkerumun di Taman Pancasila Kota Tegal |
![]() |
---|
Innalillahi, Rudiyanto Meninggal, Petugas Satpol PP Kota Tegal Ini Hendak Bertugas di Polder Bayeman |
![]() |
---|
Mulai Diberlakukan Saat Ini, Berikut Peta Penutupan Jalan Jelang Pergantian Tahun di Tegal |
![]() |
---|