Berita Boyolali
ASN di Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol, Berawal Utang Rp 900 Ribu Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Namun, perhitungan yang keliru soal pengembalian dan jatuh tempo, membuat pinjaman yang semula senilai Rp 900 ribu, membengkak menjadi Rp 75 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Desakan memenuhi kebutuhan membuat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, berinisial S (43), nekat mengambil pinjaman online (pinjol) ilegal.
Namun, perhitungan yang keliru soal pengembalian dan jatuh tempo, membuat pinjaman yang semula senilai Rp 900 ribu, membengkak menjadi Rp 75 juta hanya dalam dua bulan.
Hal ini membuat S sering diteror menggunakan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal tersebut.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S kepada wartawan di Boyolali, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjol dan Inestasi Bodong. Simak Daftar Berikut
Baca juga: Karyawan Indomart di Tegal Coba Rampok 2 Alfamart untuk Bayar Pinjol, Gagal setelah Pegawai Teriak
Baca juga: Pria Warga Boyolali Ini Ditangkap Polisi di Sokaraja Banyumas, Hendak Transaksi Narkoba
Baca juga: 9 Wisatawan Hilang, Perahu yang Ditumpangi di Waduk Kedung Ombo Boyolali Terbalik
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021), S mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut. Nama dan nomor telepon teman-temannya ini tersimpan di kontak telepon yang digunakan saat mengajukan pinjaman di pinjol tersebut.
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.
Kasus itu berawal saat S meminjam uang Rp 900 ribu ke satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan, sekitar dua bulan lalu.
Dia mengetahui adanya pinjaman online dari iklan satu akun media sosial.
Tergiur fasilitas jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya mengajukan pinjaman dan menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.
Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.
Bahkan, selama dua bulan, sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.
"Ternyata, cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap dia.
Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.
"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya, malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.
"Dalam penyelesaian ini, kalau saya pribadi, 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan, sekitar Rp 75 juta," sambung dia.
Baca juga: Hasil Euro 2020: Gasak Swiss dengan Skor 3-0, Italia Lolos 16 Besar
Baca juga: 48 Santri Ponpes di Kota Pekalongan Positif Covid-19, Mayoritas OTG
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 17 Juni 2021: Rp 981.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 17 Juni 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Diguyur Hujan