Berita Boyolali
ASN di Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol, Berawal Utang Rp 900 Ribu Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Namun, perhitungan yang keliru soal pengembalian dan jatuh tempo, membuat pinjaman yang semula senilai Rp 900 ribu, membengkak menjadi Rp 75 juta.
Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain bunga yang dipatok tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan, dinilai tidak manusiawi.
"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.
Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.
Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang.
"Karena beberapa sudah pernah kami fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kami," katanya.
Dia mengatakan, sampai saat ini, belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.
"Tapi, merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi, sampai sekarang tidak ada," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjam Online Rp 900.000, Utang Pegawai Pemkab Boyolali Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan".