Pinjol

Terlilit Utang di Pinjol Ilegal? Ini Imbauan OJK dan Mahfud MD, Melegakan!

Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya. 

Tapi, harapan kami yang menyelesaikan pihak bank atau OJK sendiri, karena mereka yang memberi pinjaman," ujarnya lagi.

Sementara itu, dia menambahkan, sebagai upaya agar mahasiswa memiliki tingkat literasi keuangan yang baik dan tidak terjebak pinjol, pihaknya aktif mendatangi kampus-kampus.

Sementara itu, untuk masyarakat lebih luas, ia mengatakan, pihaknya melakukan edukasi hingga tingkat desa.

"Paling banyak, mereka (mahasiswa) yang datang ke sini.

Kami edukasi dengan fasilitas ruangan luas dan LCD sehingga itu selalu kita lakukan.

Jangan harap sekali edukasi, selesai.

Edukasi harus terus menerus.

Kami juga memiliki program untuk menjangkau masyarakat Jawa Tengah secara lebih masif di level Kelurahan dan Kecamatan," imbuhnya. (*)

Baca juga: OJK Terima 5.523 Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Cilacap dan Banyumas 5 Besar Terbanyak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved