Haji 2023

Masih Ada Waktu! Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H atau Haji 2023, diperpanjang lagi hingga 19 Mei 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Sejumlah jemaah calon haji melunasi biaya haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Jumat (5/5/2023). Kemenag memperpanjang lagi waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H atau Haji 2023, diperpanjang lagi hingga 19 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan, perpanjangan pelunasan biaya haji ini diharapkan bisa dimanfaatkan para jemaah calon haji yang masuk daftar cadangan.

"Tahap pelunasan biaya haji kami perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023," terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Awalnya, Kemenag menetapkan pelunasan Bipih 2023 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Baca juga: Kisah Pasutri Lansia di Banyumas Gowes ke Makkah untuk Ibadah Haji, Butuh Waktu 8 Bulan

Namun, sampai penutupan, belum seua jemaah calon haji yanga terdaftar berangkat tahun ini melunasi. Pelunasan dilakukan 196.377 jemaah.

Karena masih ada sisa kuota maka pelunasan kembali diperpanjang.

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah dan berhak melunasi Bipih sejak 11 April 2023 namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

"Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi," tuturnya.

"Termasuk, bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan."

"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama," sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved