Haji 2023

Masih Ada Waktu! Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H atau Haji 2023, diperpanjang lagi hingga 19 Mei 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Sejumlah jemaah calon haji melunasi biaya haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Jumat (5/5/2023). Kemenag memperpanjang lagi waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023. 

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.

Sementara, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

"Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kami hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen," sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara, 12 provinsi mendapat kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Alasan Sakit dan Tak Mampu Melunasi Biaya, 100 Calon Jemaah Haji Demak Gagal Berangkat Tahun Ini

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

"Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen," jelas Saiful.

"Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan," sambungnya.

Saiful menambahkan, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  • Berstatus cicil aktif;
  • Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," kata Saiful memperingatkan.

"Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

"Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," katanya.

Ikut Terdampak karena Mobile Banking BSI Eror

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved