Haji 2023

Cek Rekening! Asuransi bagi Jemaah Haji yang Mengalami Kecelakaan dan Meninggal Sudah Mulai Cair

Kementerian Agama memastikan, asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia sudah mulai cair.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Kemenag RI
Jemaah haji bersiap pulang ke Tanah Air. Fase kepulangan haji dan petugas haji 2023 terakhir akan dilayani Jumat (4/8/2023). Kemenag memastikan, asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia sudah mulai dicairkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia sudah mulai cair.

Pencairan dilakukan secara bertahap langsung ke rekening yang didaftarkan saat mereka melakukan pelunasan biaya haji.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi jiwa tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi jemaah haji Indonesia.

Dia pun meminta keluarga atau jemaah haji mengecek rekening.

"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah," terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," sambungnya.

Baca juga: Keluarga Bisa Menghubungi PIC Terkait Kondisi Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, Berikut Nomornya

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat, ada 775 jemaah haji yang wafat dalam pelaksanaan haji 2023.

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih terus melakukan verifikasi data.

"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," kata Saiful Mujab.

Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

"Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," jelasnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

  • Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
  • Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
  • Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100% Bipih per embarkasi.
  • Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
  • Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (*)

Baca juga: PSIS Semarang Harus Waspada! Arema FC Bertekad Rain Kemenangan Perdana saat Laga Tandang di Jatidiri

Baca juga: Aksi Tiga Pemuda Keroyok Warga Gondang Wonosobo Terekam CCTV, Diduga Soal Jual Beli Mobil

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved