Berita Jateng

Polda Jateng Cium Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi di 3 Kabupaten, Modus: Proyek Desa Tak sesuai Spek

Polda Jawa Tengah mengendus dugaan penyelewengan dana aspirasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di tiga Kabupaten.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAIN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023). Jumat (24/11/2023), Dwi mengatakan, pihaknya mengendus dugaan penyelewengan dana bantuan Provinsi Jateng yang dikucurkan ke desa-desa di tiga kabupaten, yakni Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengendus dugaan penyelewengan dana aspirasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di tiga Kabupaten.

Terkait dugaan korupsi ini, Polda Jateng telah memanggil 13 saksi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi di tiga kabupaten, yakni Wonogiri, Karanganyaar, dn Klaten.

Dwi mengatakan, 13 saksi yang telah dipanggil merupakan pihak swasta selaku pelaksana proyek dan instansi pemerintah di Wonogiri dan Klaten sebagai pemilik proyek.

Sementara, pemeriksaan para saksi dari Karanganyar masih diagendakan.

"Pemeriksaan saksi dari Karanganyar menyusul," kata Dwi Subagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Sejumlah Kepala Desa di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng Soal Dana Bantuan Provinsi, Bermasalah?

Menurut Dwi, pemeriksaan dugaan penyelewengan dana aspirasi dari Pemprov Jawa Tengah berfokus pada anggaran tahun 2020 sampai 2022.

Dugaan penyelewengan yang dilakukan berupa pemotongan anggaran dan pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

"Tiap desa di tiga kabupaten itu menerima bantuan di angka Rp100 jut-Rp200 juta. Kerugian masih ditelusuri. Kami juga belum bisa menentukan apakah ini ada unsur pidananya atau sebaliknya," bebernya.

Dari belasan saksi yang diperiksa, polisi masih mendalami keterangan di luar kepala desa, yakni para pejabat di instansi pemerintah dan swasta.

"Iya, para kades belum (diperiksa). Kami cek lokasi dulu di lapangan dan pelajari dokumen, nanti bisa mengerucut siapa (kades) yang diperiksa," ungkapnya.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan April 2023.

Namun, polisi, selama delapan bulan ini, belum selesai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Proses berjalan terus dari April sampai sekarang. Kendala tidak ada, hanya saja banyak yang diminta keterangan dan banyak dokumen yang harus kami pelajari," jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti, di antaranya fotokopi laporan pertanggung jawaban (LPj) dan daftar desa penerima bantuan keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved