Berita Bisnis

Ada 101 Perusahaan Pinjol Online Legal atau Berizin OJK, Cek di Sini Sebelum Mengambil Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menyebut ada 101 perusahaan pinjaman online (pinjol) berizin OJK.

Editor: rika irawati
KONTAN/Muradi
Ilustrasi pinjaman online. OJK Tegal menyebut, ada 101 perusahaan pinjol legal yang berizin dari OJK. Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengecek lewat nomor telepon atau WA OJK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menyebut ada 101 perusahaan pinjaman online (pinjol) berizin OJK.

Jika terpaksa mengambil pinjaman lewat pinjol, warga diminta memastikan perusahaan itu legal.

Kepala OJK Tegal Novianto Utomo mengatakan, warga bisa mengecek perusahaan pinjol yang dimaksud lewat sejumlah kanal, mulai dari nomor telepon hingga Whatsapp.

"Kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya. Di antaranya nomor telpon (021)-157 atau nomor WA 081157157157," kata Novianto usai penyuluhan Jasa Keuangan di Gedung Diklat Kospin Jasa, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Warga Prinsip 2L Sebelum Tergiur Tawaran Pinjol

Baca juga: Wow, Akumulasi Utang Warga DKI Jakarta di Pinjol Tembus Rp10,35 Triliun. Hampir Dua Kali APBD Yogya

Novianto meminta masyarakat waspada akan maraknya tawaran-tawaran pinjol dan investasi diberbagai lini media sosial.

Sebab, tak semua perusahaan fintech tersebut resmi atau legal.

"Hingga saat ini, fintech legal yang resmi dan diumumkan OJK pada 20 Januari 2023 lalu, jumlahnya mencapai 102 pinjol yang berizin dari OJK. (Tapi) saat ini tinggal 101 karena satu fintech tidak lagi memenuhi aturan," kata Novianto.

Novianto pun berharap, warga tak gelap mata saat membutuhka pinjaman.

Mereka diharapkan lebih dulu mengecek legalitas pinjol yang akan dituju lewat kanal yang telah disediakan.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Prof Hendrawan Supratikno yang turut hadir dalam acara itu mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengakses layanan pinjol.

"Untuk aman, masyarakat bisa menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK."

"Pak Novianto, dari OJK Tegal tadi sudah mewanti-wanti, masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK untuk cari amannya," kata Prof Hendrawan. (Indra Dwi Purnomo)

Baca juga: Marcell Siahaan Bandingkan dengan Dieng Saat Manggung di Konser Jazz Gunung Slamet

Baca juga: Satu Orang Meninggal Dunia dalam Kericuhan di Alun-alun Banyumas Hoax

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved