Berita Nasional

Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dipersoalkan Anwar Usman, Ajukan Keberatan Lewat Pengacara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman keberatan dengan pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru MK.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman keberatan dengan pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru MK.

Keberatan itu disampaikan Anwar kepada MK lewat kuasa hukum dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.

Surat keberatan ini pun beredar di kalangan wartawan.

Dalam suratnya itu, Anwar meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Adanya surat keberatan itu dibenarkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, saat ini, surat keberatan itu tengah dibahas diinternal hakim MK.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Suhartoyo Resmi Menjabat Ketua MK, Pelantikan Tak Dihadiri Ipar Jokowi Anwar Usman

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK melalui tiga kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Enny menambahkan, surat tersebut masih dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, pembahasan surat tersebut dalam RPH tak melibatkan Anwar Usman.

"Saat ini, surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal syarat usia capres-cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie kemudian meminta wakil ketua MK segera melakukan pemilihan ketua MK baru dan terpilihlah Suhartoyo.

Jimly Anggap Wajar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved