Korupsi UNS
Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa 48 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Total (nilai yang dikorupsi) sekitar Rp57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, kepada wartawan.
Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi, masuk kategori korupsi."
"Terus, ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.
Tak sampai di situ, dugaan korupsi juga terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.
Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan sekitar Rp5 miliar. (*)
Baca juga: Undangan Makan Siang dengan Wapres Maruf Amin Ditunda, Cak Imin: Sampai Waktu Tak Ditentukan
Baca juga: Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA
Mantan Rektor UNS Solo Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Masih Dihitung |
![]() |
---|
Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut |
![]() |
---|
Penyelidikan Awal Dugaan Korupsi di UNS, Kejati Jateng Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Kejati Jateng Kerahkan 12 Jaksa Periksa Kasus Dugaan Korupsi di UNS, Laporan Soal Anggaran 2022 |
![]() |
---|
Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng, Diduga Soal Penyimpangan Rencana Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.