Korupsi UNS

Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa 48 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho.

TRIBUNBANYUMAS/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Rektor UNS Solo Prof Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2023, Selasa (20/6/2023). Kejati telah memeriksa 48 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jamal terkait rencana kerja dan anggaran 2022 senilai Rp57 miliar. 

"Total (nilai yang dikorupsi) sekitar Rp57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, kepada wartawan.

Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi, masuk kategori korupsi."

"Terus, ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," papar Hasan.

Tak sampai di situ, dugaan korupsi juga terindikasi terjadi dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.

Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan sekitar Rp5 miliar. (*)

Baca juga: Undangan Makan Siang dengan Wapres Maruf Amin Ditunda, Cak Imin: Sampai Waktu Tak Ditentukan

Baca juga: Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved