Korupsi UNS
Mantan Rektor UNS Solo Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejati Jateng mengaku telah memeriksa 66 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengaku telah memeriksa 66 saksi dalamkasus dugaan korupsi yang melibatkan nama mantan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.
Bahkan, Jamal telah diperiksa tiga kali dalam kasus tersebut.
Hanya saja, penyidik Kejati Jateng belum menetapkan tersangka.
Begitu pula dengan kerugian negara yang kini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Jateng, Sunarwan mengatakan, saat ini, pihaknya masih menanti hasil audit investigasi BPKP.
"Masih dalam audit investigasi," jelasnya kepada awak media di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut
Sunarwan belum bisa memastikan kapan waktu audit investigasi yang dilakukan BPKP itu selesai.
Menurutnya, tahapan investigasi membutuhkan waktu.
"Kalau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) data dari kami, kami serahkan ke BPKP. Kalau ini audit investigasi, BPKP yang turun langsung," ungkap dia.
66 Saksi dari Kampus dan Swasta
Sampai saat ini, 66 saksi yang terdiri dari para dosen, rektor, dan pihak swasta yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi itu juga sudah diperiksa.
"Ada yang dari UNS, kemudian dari pihak luar, semuanya ada," paparnya.
Baca juga: Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret
Kendati demikian, Sunarwan enggan merinci siapa saja nama-nama yang sudah diperiksa untuk dijadikan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jamal Wiwoho itu.
"Identitas, mohon maaf, enggak bisa sampaikan ya," ucapnya.
Khusus untuk Jamal, lanjutnya, Kejati Jateng sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali untuk membuktikan laporan dugaan penyimpangan rancangan anggaran dan Kegiatan (RAK) UNS tahun 2022 itu.
Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut |
![]() |
---|
Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret |
![]() |
---|
Penyelidikan Awal Dugaan Korupsi di UNS, Kejati Jateng Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Kejati Jateng Kerahkan 12 Jaksa Periksa Kasus Dugaan Korupsi di UNS, Laporan Soal Anggaran 2022 |
![]() |
---|
Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng, Diduga Soal Penyimpangan Rencana Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.