Korupsi UNS

Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa 48 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho.

TRIBUNBANYUMAS/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Rektor UNS Solo Prof Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2023, Selasa (20/6/2023). Kejati telah memeriksa 48 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jamal terkait rencana kerja dan anggaran 2022 senilai Rp57 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa 48 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho.

Mereka tak hanya berasal dari internal kampus tetapi juga dari luar kampus.

Meski begiut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, mayoritas saksi yang diperiksa berasal dari internal UNS.

"Saksi yang diperiksa, yang berkaitan langsung maupun yang tidak berkaitan langsung."

"Dari keterangan saksi, ada yang tidak melihat langsung. Rangkaian keterangan saksi ini jika berkesesuaian bisa menjadi petunjuk," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Penyelidikan Awal Dugaan Korupsi di UNS, Kejati Jateng Periksa 7 Saksi

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa di antaranya, pengajar dan pegawai di lingkungan kampus. Ada juga saksi dari pihak swasta.

"Pemeriksaan ada yang di Kejati Jateng, ada juga yang di Solo," imbuhnya.

Ia mengatakan, proses penyelidikan, saat ini, memasuki tahap koordinasi dengan BPKP untuk menentukan kerugian negara.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil audit itu selesai.

"Biasanya, kalau sudah begini, hampir selesai. Kalau hasil audit sudah keluar maka proses selanjutnya adalah penyidikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UNS Jamah Wiwoho dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran UNS senilai Rp57 miliar.

Dugaan korupsi ini sempat diungkap mantan pimpinan MWA UNS Hasan Fauzi.

Hasan mengaku telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hasan juga melaporkan dugaan korupsi di UNS ini kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Kejati Jateng Kerahkan 12 Jaksa Periksa Kasus Dugaan Korupsi di UNS, Laporan Soal Anggaran 2022

Sambil membawa bukti, keduanya mendatangi Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved