Berita Demak

Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA

Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MAR, siswa pelaku pembacokan guru di MA di Demak, Rabu (1/11/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana di luar ruang sidang kasus siswa bacok guru MA di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Rabu (1/11/2023). Di sidang yang berlangsung tertutup itu, terdakwa MAR divonis 2 tahun 6 bulan penjara di LPKA Kutoarjo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MAR, siswa pelaku pembacokan guru di MA di Demak, Rabu (1/11/2023).

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum MAR 3 tahun penjara.

Namun, putusan ini jauh dari harapan penasihat hukum MAR yang dalam sidang sebelumnya meminta kliennya direhabilitasi.

Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu.

Baca juga: Keberatan Dihukum Penjara, Penasihat Hukum Siswa Pembacok Guru di Demak Berharap Vonis Rehabilitasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan, dalam putusannya, hakim menyatakan MAR akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

"Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak, yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari (tuntutan) 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan," kata Adi seusai sidang.

MAR dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHPidana berupa penganiayaan berat.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima putusan hakim tersebut.

Namun, pihaknya juga bersiap melakukan banding jika penasihat hukam pelaku melakukan banding.

"Kalau secara aturan, (vonis hukuman) itu di atas dua per tiga (dari tuntutan), kami tetap bisa terima."

"Tapi, kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima, kita langsung eksekusi ke Kutoharjo," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Siswa Bacok Guru di Demak, Pelaku Minta Maaf Langsung ke Korban

Menurutnya, dalam putusannya, hakim telah mempertimbangkan psikologi anak pelaku.

"Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum. Kemudian, dari hasil psikologi, IQ anak tersebut di bawah rata-rata. Selain itu, korban, kemarin, sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku," tuturnya.

Terhadap putusan itu, Adi mengatakan, penasihat hukum pelaku anak punya waktu sepekan untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.

Keluarga Syok

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved