Berita Demak
Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA
Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MAR, siswa pelaku pembacokan guru di MA di Demak, Rabu (1/11/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MAR, siswa pelaku pembacokan guru di MA di Demak, Rabu (1/11/2023).
Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum MAR 3 tahun penjara.
Namun, putusan ini jauh dari harapan penasihat hukum MAR yang dalam sidang sebelumnya meminta kliennya direhabilitasi.
Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu.
Baca juga: Keberatan Dihukum Penjara, Penasihat Hukum Siswa Pembacok Guru di Demak Berharap Vonis Rehabilitasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan mengatakan, dalam putusannya, hakim menyatakan MAR akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
"Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak, yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari (tuntutan) 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan," kata Adi seusai sidang.
MAR dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHPidana berupa penganiayaan berat.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima putusan hakim tersebut.
Namun, pihaknya juga bersiap melakukan banding jika penasihat hukam pelaku melakukan banding.
"Kalau secara aturan, (vonis hukuman) itu di atas dua per tiga (dari tuntutan), kami tetap bisa terima."
"Tapi, kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima, kita langsung eksekusi ke Kutoharjo," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Siswa Bacok Guru di Demak, Pelaku Minta Maaf Langsung ke Korban
Menurutnya, dalam putusannya, hakim telah mempertimbangkan psikologi anak pelaku.
"Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum. Kemudian, dari hasil psikologi, IQ anak tersebut di bawah rata-rata. Selain itu, korban, kemarin, sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku," tuturnya.
Terhadap putusan itu, Adi mengatakan, penasihat hukum pelaku anak punya waktu sepekan untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.
Keluarga Syok
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Warga Purwosari Sayung Kesal, Debu Proyek Tol Semarang-Demak Makin Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.