Berita Demak

Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA

Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MAR, siswa pelaku pembacokan guru di MA di Demak, Rabu (1/11/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Suasana di luar ruang sidang kasus siswa bacok guru MA di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Rabu (1/11/2023). Di sidang yang berlangsung tertutup itu, terdakwa MAR divonis 2 tahun 6 bulan penjara di LPKA Kutoarjo. 

Sementara, keluarga MAR, siswa pembacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, syok mendengarkan putusan hakim PN Demak.

Seusai mengikuti sidang putusan tersebut, sedih dan kaget terlihat jelas di wajah anggota keluarga MAR.

Bibi MAR, Jamilah menyampaikan, dirinya lemas dan syok mendengar putusan yang dijatuhkan kepada ponakannya.

"Saya lemas dan syok, tidak bisa ngomong apa-apa," kata Jamilah usai sidang.

Pihaknya pun belum dapat memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Dia akan mendiskusikan lebih dulu dengan keluarga besar dan penasihat hukum.

"Masih lemes nanti kami mau diskusikan lagi bersama keluarga," ucapnya. (*)

Baca juga: Nama-nama Skuad Garuda untuk Piala Dunia U-17 2023 Diumumkan, Ada Pemain Blasteran Kebumen Jerman

Baca juga: Keren! Rangkung Basundari Jadi Satu-satunya Perempuan di Parade Dalang Anak Karanganyar, Kelas 3 SD

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved