Berita Demak
Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA
Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada MAR, siswa pelaku pembacokan guru di MA di Demak, Rabu (1/11/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
Sementara, keluarga MAR, siswa pembacok guru di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, syok mendengarkan putusan hakim PN Demak.
Seusai mengikuti sidang putusan tersebut, sedih dan kaget terlihat jelas di wajah anggota keluarga MAR.
Bibi MAR, Jamilah menyampaikan, dirinya lemas dan syok mendengar putusan yang dijatuhkan kepada ponakannya.
"Saya lemas dan syok, tidak bisa ngomong apa-apa," kata Jamilah usai sidang.
Pihaknya pun belum dapat memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Dia akan mendiskusikan lebih dulu dengan keluarga besar dan penasihat hukum.
"Masih lemes nanti kami mau diskusikan lagi bersama keluarga," ucapnya. (*)
Baca juga: Nama-nama Skuad Garuda untuk Piala Dunia U-17 2023 Diumumkan, Ada Pemain Blasteran Kebumen Jerman
Baca juga: Keren! Rangkung Basundari Jadi Satu-satunya Perempuan di Parade Dalang Anak Karanganyar, Kelas 3 SD
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Warga Purwosari Sayung Kesal, Debu Proyek Tol Semarang-Demak Makin Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.