Berita Nasional

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud MD Serahkan ke MKMK: Tapi Jangan Terlalu Optimistis

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi resmi dilantik. Namun, Mahfud MD pesimistis pengusutan dugaan pelanggaran etik yang kontroversial.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud pesimistis terhadap MKMK yang dibentuk MK dalam penanganan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. 

"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahnya maka pada hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023, saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa siang.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga, Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa bersama kita," ucap Anwar Usman.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Pelantikan MKMK ini turut dihadiri Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK.

Usai pelantikan MKMK, Sekjen MK juga melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK.

Baca juga: Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai Anggota MKMK Diragukan: Dukung Prabowo, Anak Pengurus Gerindra

MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak hari ini, 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis".

Baca juga: Daftar sebagai Cawapres ke KPU Besok, Gibran Cuti sebagai Wali Kota Solo Dua Hari

Baca juga: Romo Magnis Khawatir Demokrasi Indonesia, 25 Tahun Pascareformasi Justru Mengarah ke Dinasti Politik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved