Berita Nasional
Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud MD Serahkan ke MKMK: Tapi Jangan Terlalu Optimistis
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi resmi dilantik. Namun, Mahfud MD pesimistis pengusutan dugaan pelanggaran etik yang kontroversial.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak membuat bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD optimistis dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, Mahfud MD tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK.
"Tapi, ya jangan terlalu optimistis juga karena kadangkala, siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.
"Soal kecurigaan terhadap hakim, yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti," kata Mahfud.
"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.
Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK.
Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.
Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
Gibran sendiri terbilang diuntungkan dengan putusan MK itu karena membuatnya berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud.
Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik
Sementara, tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik, Selasa (24/10/2023).
Pelantikan dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Aula Gedung II MK.
Ketiga anggota MKMK tersebut adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahnya maka pada hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023, saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa siang.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga, Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa bersama kita," ucap Anwar Usman.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Pelantikan MKMK ini turut dihadiri Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK.
Usai pelantikan MKMK, Sekjen MK juga melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK.
Baca juga: Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai Anggota MKMK Diragukan: Dukung Prabowo, Anak Pengurus Gerindra
MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak hari ini, 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis".
Baca juga: Daftar sebagai Cawapres ke KPU Besok, Gibran Cuti sebagai Wali Kota Solo Dua Hari
Baca juga: Romo Magnis Khawatir Demokrasi Indonesia, 25 Tahun Pascareformasi Justru Mengarah ke Dinasti Politik
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.