Berita Nasional

Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai Anggota MKMK Diragukan: Dukung Prabowo, Anak Pengurus Gerindra

Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata meragukan integritas Jimly Ashiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memberikan pengarahan kepada staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014). Saat ini, Jimly ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata meragukan integritas Jimly Ashiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto, Jimly berpotensi memiliki konflik kepentingan karena sang anak merupakan pengurus Partai Gerindra.

"Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," kata Yansen dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Seperti diketahui, Jimly dipilih sebagai satu di antara tiga anggota MKMK.

Mantan hakim MK itu akan bertugas menangani persoalan etik hakim MK bersama eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

Sementara, anak Jimly menjadi salah satu pengurus inti DPP Partai Gerindra dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya.

Dalam SK itu, Robby berada di bawah Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani sebagai Wakil Sekjen.

Tidak hanya itu, keraguan Yansen semakin menjadi lantaran Jimly pernah menyatakan dukungan ke Prabowo untuk menjadi calon presiden.

"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

"Kami, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof Dr Jimly Asshiddiqie. Saya kira, kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin (23/10/2023).

"Kemudian, yang kedua, adalah Prof Dr Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK."

"Kemudian, yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr Wahiduddin Adams," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.

Baca juga: Ketua MK Dinilai Langgar Kode Etik, Ada Kepentingan Keluarga dalam Putusan Perkara Capres Cawapres

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved