Berita Nasional

Ketua MK Dinilai Langgar Kode Etik, Ada Kepentingan Keluarga dalam Putusan Perkara Capres Cawapres

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menuding Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK. Anwar dinilai melanggar kode etik atas penanganan kasus gugatan batas usia capres cawapres. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menuding Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik ini terkait keterlibatan Anwar dalam penanganan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, satu di antara pihak terdampak dari putusan ini adalah Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo yang merupakan kakak ipar Anwar.

"Seorang hakim konstitusi, harus mengundurkan diri kalau dia memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil," kata Maruarar dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Tvonenews, Selasa (17/10/2023).

Menurut Maruarar, kondisi sekarang menjadi sinyal kerontokan MK.

"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua, ini sangat jelas," ucap Maruarar.

Baca juga: Gibran Hindari Wartawan Usai Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres, PDIP Solo Yakin Kesetiaan Kadernya

Maruarar pun prihatin dengan hasil putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan Senin (16/10/2023).

Seperti diberitakan, MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui Pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski usianya belum 40 tahun.

Terkait putusan ini, Maruarar juga menyebut, MK telah melanggar undang-undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.

Ia juga kembali mengungkit sumpah para hakim konstitusi sebelum dilantik oleh MK.

"Telah dilanggar betul itu, sangat kasat mata," imbuh Maruarar.

"Saya heran bahwa putusan MK bertentangan dengan konstitusi, padahal, mereka sudah bersumpah akan menegakkan Undang-undang Dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," katanya.

Respon Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved