Berita Nasional

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud MD Serahkan ke MKMK: Tapi Jangan Terlalu Optimistis

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi resmi dilantik. Namun, Mahfud MD pesimistis pengusutan dugaan pelanggaran etik yang kontroversial.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud pesimistis terhadap MKMK yang dibentuk MK dalam penanganan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak membuat bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD optimistis dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Meski begitu, Mahfud MD tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK.

"Tapi, ya jangan terlalu optimistis juga karena kadangkala, siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.

"Soal kecurigaan terhadap hakim, yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti," kata Mahfud.

"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.

Baca juga: Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK.

Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.

Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

Gibran sendiri terbilang diuntungkan dengan putusan MK itu karena membuatnya berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud.

Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik

Sementara, tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik, Selasa (24/10/2023).

Pelantikan dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Aula Gedung II MK.

Ketiga anggota MKMK tersebut adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved