Berita Nasional
Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK
MK akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc lantaran sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik majelis MK.
Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.
Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enny Nurbaningsih Sebut Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK.
Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Baca juga: MK Tolak Pembatasan Usia Presiden Terpilih 70 Tahun, Begini Alasannya
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.