Berita Nasional

Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Bentuk Majelis Kehormatan MK

MK akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc lantaran sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik majelis MK.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). MK akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah menerima setidaknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan atas permohonan pengaturan batas usia minimal capres itu. 

Menurutnya, hal itu berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan, termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Tak hanya dari PBHI, para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya ke MK, pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enny Nurbaningsih Sebut Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK.

Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Baca juga: MK Tolak Pembatasan Usia Presiden Terpilih 70 Tahun, Begini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved