Pilpres 2024

MK Tolak Pembatasan Usia Presiden Terpilih 70 Tahun, Begini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatasan usia presiden terpilih maksimal 70 tahun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan), serta Hakim MK lain menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang Senin (23/10/2023), MK menolak permohonan pemohon soal pembatasan usia maksimal presiden terpilih 70 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatasan usia presiden terpilih maksimal 70 tahun.

MK menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Putusan ini disampaikan dalam sidang MK, Senin (23/10/2023).

"Menyatakan, permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK.

Baca juga: Digadang Jadi Cawapres, Ini Reaksi Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Dalam konklusinya, MK menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.

Dalam gugatan yang tercatat dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menyebut, punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, dan sehat.

Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.

MK menjawab dengan menggunakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal batas usia minimal untuk maju capres-cawapres.

MK menyatakan bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan.

Sehingga, pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.

"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Baca juga: Ketua MK Dinilai Langgar Kode Etik, Ada Kepentingan Keluarga dalam Putusan Perkara Capres Cawapres

Gugatan terakit batas usia presiden ini berdampak pada pencalonan presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Diketahui, satu di antara bakal capres yang akan maju di Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto, saat ini berusia 72 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved