Pilpres 2024

MK Tolak Pembatasan Usia Presiden Terpilih 70 Tahun, Begini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatasan usia presiden terpilih maksimal 70 tahun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan), serta Hakim MK lain menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang Senin (23/10/2023), MK menolak permohonan pemohon soal pembatasan usia maksimal presiden terpilih 70 tahun. 

Keputusan MK ini membuat Prabowo dapat melanjutkan niatnya maju sebagai capres di Pemilu 2024.

Apalagi, Prabowo telah menggandeng putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon presiden.

Keduanya akan mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023), lusa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, MK: Pemohon Kehilangan Objek Perkara.

Baca juga: Truk Tangki Bermuatan Aspal Terjun ke Jurang di Jalur Semarang-Yogya, Sempat Tabrak Mobil dan Motor

Baca juga: SKCK Gibran untuk Pendaftaran Cawapres Terbit Hari Ini, Dikeluarkan Langsung Mabes Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved