Korupsi di Kementan
Ketua KPK Firli Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Ada Agenda Lain
Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan di tempat.
Ini terjadi karena penyidik Polda Metro Jaya belum juga berhasil memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang dipanggil sebagai saksi.
Firli mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (20/10/2023) hari ini, pukul 14.00 WIB.
Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan sudah memiliki agenda kegiatan lain.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Gugron, Firli telah melayangkan surat permohonan penundaan (pemeriksaan) ke penyidik Polda Metro jaya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kembali Dipanggil: Diperiksa 7 Jam
Surat itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.
Ghufron mengatakan, Firli tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Pold Metro Jaya karena sudah memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Meski demikian, Ghufron mengklaim bahwa KPK menghormati proses penyidikan dugaan pemerasan dimaksud.
"Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan, Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023).
Namun, Ghufron memastikan bahwa pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," ujar Ghufron.
Polisi Periksa Ajudan dan Mantan Anak Buah Firli
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, panggilan dilayangkan ke Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada 18 Oktober 2023.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Akui Pertemukan Syahrul Yasin Limpo dengan Pimpinan KPK, Ini Isi Pertemuannya
Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda.
Mereka telah diperiksa lebih dari satu kali di tahap penyidikan.
Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Kemudian, proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli Bahuri.
Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.
Sementara itu, Firli Bahuri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Selain itu, Firli membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
"Maka, dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya pada 9 Oktober 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Minta Polda Metro Tunda Pemeriksaan, Kirim Surat ke Kapolri dan Mahfud MD".
Baca juga: Viral, Kades Tungu Grobogan Pamer Uang Berkardus-kardus: Muncul Tiba-tiba, Ditinggal Kencing Lenyap
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tak Punya Dewan Etik, Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK Berpotensi Menguap
Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL |
![]() |
---|
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti |
![]() |
---|
Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.