Berita Haji dan Umrah
Marak Tawaran Umrah ala Backpacker atau Mandiri dari Pihak Bukan PPIU, Kemenag Kirim Aduan ke Polisi
Kementerian Agama membuat aduan ke polisi soal munculnya tawaran memfasilitasi pelaksanaan umrah mandiri atau backpacker dari pihak bukan PPIU.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membuat surat aduan ke polisi terkait pihak-pihak yang menawarkan jasa memfasilitasi atau membantu pelaksanaan umrah, terutama umrah backpacker atau umrah mandiri.
Sesuai regulasi Kemenag saat ini, keberangkatan umrah hanya diizinkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan, Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah nonprosedural kepada Polda Metro Jaya.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah."
"Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," tutur Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci, Izin 4 Biro Pejalanan Umrah Dibekukan. Berikut Daftarnya
Bisnis perjalanan ibadah umrah, kata Nur Arifin, diatur oleh Pemerintah sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang, tanpa hak sebagai PPIU, mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Pelanggar dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu, juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah.
Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai regulasi negara," ucap Nur Arifin.
Baca juga: Terbang Perdana, Jemaah Umrah "Selamatkan" Bandara Soedirman Purbalingga yang Sempat Mati Suri
Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat yang dikirim ke Polda Metro Jaya, pihaknya meminta aparat menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan.
"Pada surat tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," katanya.
Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Ingatkan Ancaman Pidana Umrah Backpacker, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dikabarkan Merapat ke Pemerintahan setelah SBY Bertemu Jokowi, Begini Kata Demokrat
Baca juga: Ditolak PKS, UU IKN Tetap Disahkan DPR RI: Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara Bakal Lebih Optimal
Jemaah Haji Lansia 2024 Diperkirakan Lebih dari 40 Ribu Orang, Ini Imbauan Kemenag ke Petugas |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu! Masa Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap Pertama Diperpanjang Hingga 23 Februari |
![]() |
---|
4 Hari Layanan Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka, 4.438 Calon Jemaah Telah Lunas Bipih |
![]() |
---|
Permudah Jemaah Haji Urus Imigrasi, Menteri Agama Usulkan 2 Fast Track Baru ke Pemerintah Arab Saudi |
![]() |
---|
Kemenag RI Rilis Daftar Nama Jemaah Calon Haji Reguler 2024: Cek Kesehatan sebelum Lunasi Biaya Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.