Berita Nasional

Ditolak PKS, UU IKN Tetap Disahkan DPR RI: Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara Bakal Lebih Optimal

Rancangan Undang-undang tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan sebagai undang-undang, Selasa.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Desain Ibu Kota Negara (IKN). DPR RI mengesahkan UU IKN yang akan mengoptimalkan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan sebagai undang-undang, Selasa (3/10/2023).

RUU tersebut disahkan DPR RI dalam rapat paripurna setelah mayoritas peserta rapat menyetujui.

Sementara, fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Baca juga: Detail Tata Ruang IKN Dirilis, Istana Kepresidenan Paling Luas di Atas Lahan 100 Hektar

Baca juga: Respons PDI-P Saat Surya Paloh dan Anies Bicara Komitmen Lanjutkan Program Jokowi, Termasuk soal IKN

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.

"Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.

Sementara itu, Doli, dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak".

Baca juga: Kebakaran Gunung Lawu Meluas Hingga 8 Hektare, Api Mulai Memasuki Jalur Pendakian

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 3 Oktober 2023: Belum Bergerak, UBS Turun Rp7.000

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved