Haji dan Umrah

Gagal Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci, Izin 4 Biro Pejalanan Umrah Dibekukan. Berikut Daftarnya

Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/ISTIMEWA/FX ISMANTO
ILUSTRASI. Pelepasan keberangkatan perdana jamaan umrah di masa pandemi setelah sebelumnya dihentikan sementara di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena sebelumnya gagal memberangkatkan jemaah umrah sesuai aturan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.

Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/8/2023), keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Baca juga: ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Bisa Ngutang ke Bank Jateng untuk Umrah Via Bandara Soedirman

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Dalam berita acara tersebut terungkap, tiga PPIU terbukti melanggar ketentuan terkait pemberangkatan jemaah umrah.

Mereka tak mampu memberangkatkan jemaah umrah dalam batas waktu 3x24 jam.

Ketiga PPIU tersebut adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri.

Sementara, PT Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023," kata Hilman, Rabu (9/8/2023).

"Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023," sambungnya.

Baca juga: 212 Jemaah Umrah Terbang Langsung ke Madinah dari Semarang: Transit di India, Dapat Makan Dua Kali

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir," tambah Hilman.

Terkait pembekuan izin empat PPIU ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ikut memantau dan mengawasi di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved