Haji dan Umrah

Gagal Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci, Izin 4 Biro Pejalanan Umrah Dibekukan. Berikut Daftarnya

Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/ISTIMEWA/FX ISMANTO
ILUSTRASI. Pelepasan keberangkatan perdana jamaan umrah di masa pandemi setelah sebelumnya dihentikan sementara di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena sebelumnya gagal memberangkatkan jemaah umrah sesuai aturan. 

"Pastikan, PPIU tersebut, dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya, tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lain yang telah ditetapkan," kata Nur Arifin.

Baca juga: Tahun Ini Ada Kuota 56 Orang, Ini Syarat Daftar Umrah Gratis di Kudus

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya."

"Yang tidak kalah penting, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tegas Nur Arifin.

Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah.

Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.

"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket."

"Pastikan pula, ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah," ujar Nur Arifin. (*)

Baca juga: Mengerti Situasi Klub, Shin Tae-yong Berharap Piala AFF U-23 Ditiadakan

Baca juga: Beli Pertamax di SPBU Pertamina Bisa Dapat Cashback 45 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved