Berita Jateng
Tahun Ini Ada Kuota 56 Orang, Ini Syarat Daftar Umrah Gratis di Kudus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberangkatkan masyarakat ke Tanah Suci melalui program umrah gratis.
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberangkatkan masyarakat ke Tanah Suci melalui program umrah gratis.
Program ini sudah dimulai sejak 2022 dengan memberangkatkan 18 orang, dilanjutkan pada tahun ini sebanyak 56 orang.
Kabag Kesra Pemkab Kudus melalui Sub Koordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setda Kudus, Zainal Arifin, menyampaikan umrah gratis ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus dan menjadi program prioritas bupati.
Dia merinci, dari 56 orang yang menjadi pesert umrah gratis pada tahun ini, 36 orang dari pihak bupati, dan sisanya dari wakil rakyat.
"Kesempatan umrah gratis ini terbuka luas bagi masyarakat di Kudus. Namun, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," terangnya, Kamis (18/5/2023).
Zainal menambahkan, salah satu syaratnya yaitu merupakan tokoh agama atau masyarakat aktif yang belum mampu berangkat umrah terkendala ekonomi. Beragama Islam, mendapat rekomendasi Bupati Kudus, dan memenuhi syarat istito'ah umrah (kesehatan, kemampuan dan pengetahuan) dari Dinas Kesehatan.
"Untuk mendapatkan rekomendasi itu, masyarakat harus membuat proposal pengajuan. Seperti pengajuan hibah tempat peribadatan yang biasa diajukan kepada bupati Kudus," jelasnya.
Semua proposal pengajuan yang masuk bakal dilakukan seleksi dan verifikasi, guna menentukan kelayakan peserta mendapatkan program umrah gratis. (ADV/SAM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.