Berita Jateng
Per Bulan Capai Hampir Rp 80 Juta, Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Ditunda
DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto angkat bicara terkait tunjangan perumahan yang fantastis.
Sumanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan DPRD sepakat sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.
DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.
"DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujarnya Kamis (4/9/2025).
Sumanto mengatakan kebijakan tunjangan perumahan, Pimpinan DPRD bersama fraksi sepakat untuk menunda pembayarannya.
Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Sumanto, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum.
Baca juga: Jadwal FIFA Matchday Indonesia Vs Taiwan, Jumat 5 September 2025
Payung hukum pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD," jelasnya.
Ia mengatakan besaran Tunjangan Perumahan DPRD didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Tunjangan DPRD Jateng
Untuk diketahui, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 tergolong fantastis menjadi sorotan. Dua tunjangan fantastis itu perumahan dan transportasi.
Besaran tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana. Dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai berikut :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pelantikan-120-DPRD-jateng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.