Berita Jateng

Per Bulan Capai Hampir Rp 80 Juta, Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Ditunda

DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.

Istimewa
Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa, 3 September 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto angkat bicara terkait tunjangan perumahan yang fantastis.


Sumanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan DPRD sepakat sepenuhnya arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. 


DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.


"DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujarnya Kamis (4/9/2025).


Sumanto mengatakan kebijakan tunjangan perumahan, Pimpinan DPRD bersama fraksi  sepakat untuk menunda  pembayarannya. 


Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Menurut Sumanto, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. 

Baca juga: Jadwal FIFA Matchday Indonesia Vs Taiwan, Jumat 5 September 2025


Payung hukum pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. 


"PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD," jelasnya.


Ia mengatakan besaran Tunjangan Perumahan DPRD didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah.

 

Tunjangan DPRD Jateng

Untuk diketahui, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 tergolong fantastis menjadi sorotan. Dua tunjangan fantastis itu  perumahan dan transportasi.


Besaran tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.


Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana. Dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai berikut : 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved