Berita Jateng

Per Bulan Capai Hampir Rp 80 Juta, Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Ditunda

DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.

Istimewa
Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa, 3 September 2024. 


a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.79.630.000,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga
puluh ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.72.310.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan;


c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.47.770.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah) per orang per bulan.


Kemudian dalam Diktum ketiga disebutkan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Jateng Rp.16.200.000,00 (enam belas
juta dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.


Pada Diktum keempat surat keputusan itu disebutkan  besaran tunjangan perumahan Dan tunjangan transportasi pimpinan Dan anggota DPRD  Provinsi Jawa Tengah mendasarkan penilaian appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian pada Diktum kelima disebutkan semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.


Pada Diktum keenam disebutkan Keputusan Gubernur mulai berlaku maka 


Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 160/5 Tahun 2024
tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 mulai berlaku dan ditetapkan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.


Salinan Keputusan Gubernur itu disampaikan kepada Mendagri, Ketua DPRD Jateng, Sekda Provinsi Jateng, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda Jateng, Kepala BPKAD Jateng, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.


Terhadap Surat Keputusan tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan masih sesuai apresial dan masih akan dihitung lagi. Tunjangan itu belum dilakukan evaluasi.


"Nanti kita kumpulkan lagi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved